Untuk Rencana Pemindahan Ibukota Harus di Pagari Dengan PPHN Agar Terjamin
Jakarta - Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah mengatakan, menyambut positif soal rencana Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang akan menyerahkan surat presiden atau surpres terkait RUU Ibu Kota Negara( IKN) baru ke DPR RI. Meski demikian, menurut dia, rencana pembangunan IKN ke Kalimantan Timur membutuhkan payung hukum yaitu salah satunya melalui Pokok-Pokok Haluan Negara atau PPHN. Hal ini disampaikannya pada discussion forum Stadium General Kongres II Keluarga Alumni Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KA-KAMMI) di Jakarta, Sabtu 28 Agustus 2021. "Gagasan besar Presiden Jokowi ini harus dijadikan contoh praktis betapa untuk memastikan kesinambungan rencana pembangunan Ibu Kota Negara baru itu, bangsa kita sangat membutuhkan payung hukum yang lebih kokoh untuk hadirnya ketentuan Pokok-Pokok Haluan Negara atau PPHN," kata Basarah dalam keterangannya, Minggu (29/08/2021). "Tanpa PPHN, siapa yang akan menjamin presiden terpilih tahun 2024 nanti benar-benar ...