Pemerintah Berencana Menaikan Cukai Tembakau, Lalu Bagaimana Dengan Nasib Para Buruh Linting?
Jakarta - Pemerintah berencana memberlakukan kenaikan cukai rokok per 1 Januari
2022. Kendati demikian, langkah tersebut menyisakan pertanyaan mengenai
nasib para buruh linting di sejumlah pabrikan sigaret keretek tangan
atau SKT yang mayoritas kaum ibu. Bagaimana nasib mereka kelak?
Rencana pemerintah tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 192/PMK.010/ 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa
Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Kelobot, dan Tembakau Iris.
Menurut
anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan, SKT
berkontribusi besar terhadap penerimaan negara dan mampu menggerakkan
perekonomian masyarakat.
"Sangat penting menjaga kelestarian SKT. Negara harus berpihak pada
produksi SKT yang memiliki kemampuan menyerap tenaga kerja,"ujar
Misbakhun, Senin (27/12/2021).
Misbakhun bercerita ketika dirinya berkunjung ke dua pembuat SKT di
Purwosari, Jawa Timur. Di sana dia melihat sebagian besar pekerja di
kedua perusahaan itu adalah ibu-ibu. Kaum perempuan itu menjadi buruh
linting SKT demi menghidupi keluarga mereka.
"Dengan bekerja sebagai buruh linting, ibu-ibu itu membeli sembako,
menyekolahkan anak. Ini menjadi bukti bahwa SKT menjadi penghidupan,"kata Misbakhun.
Bagi negara, kata Misbakhun, sebatang rokok memberikan penerimaan dalam
bentuk cukai. Adapun bagi capitalist, sebatang rokok merupakan hasil
investasi.
Dia berharap pemerintah tidak hanya memikirkan penerimaan dari rokok
tanpa membuat kebijakan berimbang terutama bagi para buruh SKT.
"Jadi, pemerintah seharusnya menjaga industri tetap hidup, Ibu-ibu buruh linting itu juga harus dipikirkan,"ujarnya.
Kebijakan Berimbang
Misbakhun juga mengkritisi kebijakan pemerintah tentang penyederhanaan
(simplifikasi) tarif cukai. Dia menyebut kebijakan itu akan makin
menguatkan dan menguntungkan satu perusahaan rokok besar.
Ke depan, kata Misbakhun, pemerintah harus membuat kebijakan yang
berimbang. Dia menginginkan adanya regulasi yang lebih berpihak pada
kepentingan petani tembakau dan pabrikan rokok kecil yang biasanya
berupa industri rumahan.
Misbakhun menegaskan narasi yang harus dikedepankan untuk membangun
ialah semangat kegotongroyongan. Menurutnya, target penerimaan dari
cukai rokok sebesar Rp 193,5 triliun pada 2022 harus ditopang oleh semua
komponan bangsa.
"Kita jangan hanya bicara bahwa rokok memiliki adverse impact, melainkan
juga ada positive effect. Pemerintah tidak berutang, ada penerimaan
negara dari cukai, itu karena yang menopang juga petani tembakau dan
industri rokok rumahan,"katanya.
Oleh karena itu, wakil rakyat dari Dapil II Jatim yang meliputi Kota
Pasuruan, Kabupaten Pasuruan, Kota Probolinggo, dan Kabupaten tersebut
mengaku memilih berpihak pada SKT.
"Saya berkomitmen jangan sampai kenaikan cukai rokok membuat SKT mati.
Meski bukan perokok, saya harus berpihak soal ini,"kata Misbakhun.
Komentar
Posting Komentar