Menjelang Pilkada 2024, PKB Tak Masalah PJ Kepala Daerah Dijabat TNI Atau Polri
Jakarta - Politikus PKB Luqman Hakim mengatakan, menjelang Pilkada 2024 maka
pemimpin daerah yang akan habis di tahun 2022 dan 2023 akan segera
digantikan oleh penjabat (Pj) kepala daerah. Dia pun tak masalah jika
posisi tersebut dijabat oleh TNI dan Polri.
"Sepanjang ketentuan dalam UU nomor 10 Tahun 2016 yang saya sebutkan di
atas terpenuhi, tidak ada masalah. Pj kepala daerah yang berasal dari
TNI/Polri, bisa dipertimbangkan untuk memimpin daerah-daerah yang
tingkat ancaman gangguan ketertiban sosialnya tinggi,"kata dia saat
dikonfirmasi, Senin (27/9/2021).
Anggota Komisi II DPR RI ini menuturkan hal tersebut bukanlah barang
baru untuk di Pilkada 2024. Ini pernah terjadi pada Pilkada sebelumnya
di Jawa Barat dan Aceh.
"Apakah penunjukkan Pj kepala daerah dari TNI/Polri ini melanggar
aturan? Jawabannya tergantung apakah di dalam organisasi TNI/Polri ada
struktur Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Jabatan Pimpinan Tinggi
Pratama,"tutur Luqman.
"Kalau ada, berarti tidak melanggar aturan. Atau, apakah Anggota
TNI/Polri yang ditugaskan menjadi Pj kepala daerah sedang menjabat di
Jabatan Tinggi Madya/Pratama di Kementerian/Lembaga/Instansi
pemerintah,"sambungnya.
Luqman melanjutkan, di UU 10 tahun 2016 hanya disebutkan Pj Gubernur
berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pj Bupati/Walikota
berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, tidak disebut khusus
berasal dari ASN.
"Jadi, jika pertanyaannya harus perwira bintang berapa, maka kembali
pada aturan apa saja syarat-syarat yang dibutuhkan bagi seseorang untuk
menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Madya/Pratama di atas,"kata dia.
Optimis Netral
Luqman menyadari ada potensi baik TNI dan Polri diberi tugas tambahan
untuk ikut campur terkait suksesi salah satu paslon di Pilkada 2024.
"Siapa yang bisa memberi tugas tambahan itu? Tentu pihak yang memiliki
kekuasaan menunjuk dan menetapkan Pj kepala daerah,"kata dia.
Karena itu, dibutuhkan sikap dan tindakan tegas dari semua pihak yang
memiliki wewenang untuk menegakkan dan memberi sanksi tegas jika terjadi
pelanggaran aturan yang dilakukan Pj kepala daerah terkait keberpihakan
politik yang menguntungkan orang/kelompok politik tertentu.
"Saya optimis Pj kepala daerah akan bersikap netral dalam Pemilu dan
Pilkada 2024. Saya percaya Presiden dan Mendagri akan betul-betul
memberi arahan dan perintah tegas kepada Pj kepala daerah agar bersikap
netral dan tidak memihak salah satu kontestan dalam Pemilu dan Pilkada
2024," kata Luqman.
Dia kembali menambahkan, pengisian Pj Kepala Daerah harus mengikuti
norma yang diatur Pasal 201 Ayat (10) dan (11) UU nomor 10 tahun 2016.
Dimana, jelas termaktub untuk Pj Gubernur berasal dari Jabatan Pimpinan
Tinggi Madya dan untuk Pj Bupati/Walikota berasal dari Jabatan Pimpinan
Tinggi Pratama.
"Saya berharap nantinya Presiden dan Mendagri dalam menunjuk Pj kepala
daerah, selain harus sesuai dengan aturan, juga memperhatikan kebutuhan
spesifik masing-masing daerah,"kata Luqman.
Komentar
Posting Komentar