Pemerintah Berencana Menaikan Cukai Tembakau, Lalu Bagaimana Dengan Nasib Para Buruh Linting?
Jakarta - Pemerintah berencana memberlakukan kenaikan cukai rokok per 1 Januari 2022. Kendati demikian, langkah tersebut menyisakan pertanyaan mengenai nasib para buruh linting di sejumlah pabrikan sigaret keretek tangan atau SKT yang mayoritas kaum ibu. Bagaimana nasib mereka kelak? Rencana pemerintah tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/ 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Kelobot, dan Tembakau Iris. Menurut anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan, SKT berkontribusi besar terhadap penerimaan negara dan mampu menggerakkan perekonomian masyarakat. "Sangat penting menjaga kelestarian SKT. Negara harus berpihak pada produksi SKT yang memiliki kemampuan menyerap tenaga kerja,"ujar Misbakhun, Senin (27/12/2021). Misbakhun bercerita ketika dirinya berkunjung ke dua pembuat SKT di Purwosari, Jawa Timur. Di sana dia melihat sebagian besar pekerja di kedua perusahaan itu adal...